MafiaNews.id / POLMAN – Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di empat kecamatan melalui Operasi Antik Marano 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Wakapolres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, menjelaskan operasi ini merupakan instruksi langsung Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman dengan melibatkan 43 personel.
“Selama 14 hari, Satresnarkoba Polres Polman berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan enam kasus non-TO, dengan total 13 tersangka. Dari jumlah itu, empat orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pengguna,” kata Restu dalam konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (19/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa 7,08 gram sabu dan 42 butir pil koplo. Namun, barang bukti tersebut belum ditampilkan secara fisik karena masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami hanya menampilkan dokumentasi karena barang bukti masih diperiksa. Keasliannya akan dipastikan sebelum digunakan di persidangan,” jelas Irman.
Pengungkapan kasus narkoba ini tersebar di Kecamatan Wonomulyo (4 kasus dengan 4 tersangka), Polewali (2 kasus), Tapango (1 kasus), dan Mapilli (1 kasus).
Salah satu kasus terbesar berawal dari penangkapan tersangka O, yang kemudian mengantarkan polisi kepada dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti 5 gram sabu siap edar.
Polisi menduga jaringan narkoba yang beroperasi di Polman terkait dengan pasokan dari luar daerah.
“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah Irman.
Menanggapi isu di media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang perempuan dalam jaringan narkoba ini, polisi menegaskan tetap melakukan penelusuran.
“Informasi itu bermanfaat. Jika terbukti, akan dilakukan penangkapan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Seluruh 13 tersangka kini ditahan di Mapolres Polman dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Press release tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasi Humas Iptu Muhapris, dan Kasi Propam Iptu Kasman. (**)












