BeritaHukum

PT Karya Baru Tinumbu Diduga Langgar Perjanjian, Tanah Pembebasan Pemda Polman Dioper ke Perusahaan Lain

741
×

PT Karya Baru Tinumbu Diduga Langgar Perjanjian, Tanah Pembebasan Pemda Polman Dioper ke Perusahaan Lain

Sebarkan artikel ini
Poto: Deretan ruko dan fasilitas perusahaan milik PT Ershi Bintang Gemilang dan PT Karya Tinumbu yang dibangun di kawasan perumahan berstatus HGB PT Karya Baru Tinumbu.

MafiaNews.id / Polman, Sulbar — PT Karya Baru Tinumbu (KBT) diduga melanggar Perjanjian Kerja Sama yang dibuat bersama Pemerintah Daerah Polewali Mandar pada 3 April 2007 terkait pembangunan Perumahan Bumi Taman Polewali (kini Bintang Regency) di lokasi pembebasan lahan pada Jalan Poros Basseang, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali.

Di lokasi yang diperuntukkan untuk proyek tersebut, kini berdiri deretan rumah toko (ruko) yang dibangun oleh perusahaan lain, yaitu PT Ershi Bintang Gemilang, yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Pemda Polman dan PT KBT.

PT Karya Baru Tinumbu diduga memberikan sebagian lahan pembebasan itu kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada Pemda Polman. Tindakan tersebut dinilai sebagai perubahan sepihak terhadap pelaksanaan perjanjian yang mengikat Bupati Polman dan Direksi PT KBT.

Berdasarkan penelusuran MafiaNews.id  melalui portal Brighton Bisnis Properti, lahan tersebut berada dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 55 atas nama Pemda Polman yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Status ini menegaskan bahwa tanah merupakan milik negara dan hanya dikelola oleh badan hukum publik sesuai batasan yang ditentukan.

Dalam ketentuan pengelolaan tanah negara, perusahaan penerima pembebasan lahan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) tidak berwenang mengalihkan sebagian tanah tersebut kepada pihak lain tanpa melalui prosedur resmi. Setiap pemberian hak atas tanah HPL kepada pihak ketiga wajib diajukan secara formal dan dibuatkan perjanjian tertulis yang disahkan pejabat berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kewajiban Pemegang HPL (PT Karya Baru Tinumbu)

Sebagai penerima pembebasan aset tanah pemerintah dengan peruntukan HGB, PT KBT memiliki sejumlah kewajiban hukum:

1. Menggunakan tanah sesuai tujuan awal
Harus mengikuti ketentuan dalam Surat Perjanjian dan mengacu pada RTRW.

2. Melaporkan setiap bentuk pemanfaatan tanah
Termasuk pengalihan, penyewaan, atau pemanfaatan lain, untuk memastikan transparansi dan pengawasan BPN.

3. Melindungi hak pihak ketiga
Jika terdapat hak lama atau penguasaan fisik masyarakat, penyelesaian wajib dilakukan secara adil.

4. Tidak mengalihkan HPL secara langsung
HPL tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan layaknya Hak Milik. Pengalihan hanya dapat dilakukan melalui pemberian hak turunan seperti HGB.

5. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
Termasuk aturan pembangunan, lingkungan, dan batasan penguasaan lahan.

Sanksi atas Pelanggaran HPL

Jika kewajiban tersebut dilanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa:

Pembatalan HPL

Penarikan kembali tanah negara

Sanksi administratif maupun hukum sesuai UU Pokok Agraria dan peraturan turunannya

Direksi PT Karya Baru Tinumbu yang dikonfirmasi Media melalui Penasehat Hukumnya tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. **

Next…
Nantikan penelusuran berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI