Politik

RDP Komisi II DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma di Pasangkayu, DLH Diminta Tegas

8672
×

RDP Komisi II DPRD Sulbar Soroti Pelanggaran Izin dan Limbah PT Palma di Pasangkayu, DLH Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id|Mamuju – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma Sumber Lestari (PSL) di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (1/10/2025).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Irwan S. Pababari, dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran. Dalam pertemuan ini, DPRD menyoroti dugaan pelanggaran perizinan serta pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Komisi II mengungkap bahwa pendirian industri sawit seharusnya mengikuti ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, dalam kasus PT Palma, Pemerintah Provinsi Sulbar ternyata tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meski izin tetap dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Hal ini dinilai DPRD berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedural dan lemahnya koordinasi antar pemerintah daerah.

Komisi II menilai PT Palma belum menyelesaikan seluruh tahapan administratif. Perizinan industri sawit idealnya mencakup:

Tata ruang dan legalitas lahan (HGU)

Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan IUP Pengolahan (IUP-P)

Izin operasional, termasuk IPLC dan sertifikat standar industri

Namun, tahapan ini dinilai belum komprehensif dipenuhi perusahaan.

DLH Sulbar sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif dengan tenggat waktu dua tahun. Bahkan perusahaan diberi masa uji coba selama satu tahun untuk evaluasi.

Namun hingga kini, dari sembilan poin sanksi, beberapa masih belum dijalankan secara optimal oleh PT Palma.

Komisi II juga menyoroti kewajiban penyediaan 192 hektare lahan yang harus sesuai dengan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam. Hingga saat ini, PT Palma dinilai belum mampu memastikan ketersediaan lahan yang sah sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II mendorong dilaksanakannya rapat koordinasi lintas sektor dengan memanggil pimpinan tertinggi PT Palma. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi, pertanggungjawaban, serta merumuskan langkah perbaikan yang konkret.

Fokus DPRD diarahkan pada perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta keberlanjutan pembangunan ekonomi daerah.

Komisi II menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S Mengga, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Untuk itu, DPRD mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dan serius menuntaskan persoalan pengelolaan industri sawit di Pasangkayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI