Hukum

Riwayat Aset Tanah Pemkab Polman yang Berujung ke PT Karya Baru Tinumbu Diungkap

806
×

Riwayat Aset Tanah Pemkab Polman yang Berujung ke PT Karya Baru Tinumbu Diungkap

Sebarkan artikel ini
Poto: Ruko Perusahaan Bingung Rijensi di jalan poros Basseang, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali

MafiaNews.id / Polman, Sulbar — Sebanyak 49.325 m² aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di jalan poros Basseang, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 55. Dari total luas tersebut, 34.296 m² dibebaskan kepada PT Karya Baru Tinumbu (KBT), sementara 15.029 m² sisanya diperuntukkan untuk lokasi perumahan DPRD Kabupaten Polman.

Pembebasan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Polman No. 142 tertanggal 18 April 2008, yang merujuk pada Surat Persetujuan Ketua DPRD Polman tanggal 1 Maret 2007 terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT KBT.

Hasil penelusuran MafiaNews terhadap dokumen-dokumen di Bagian Pemerintahan Setda Polman (13/11/2025) menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya maladministrasi dalam proses pengelolaan dan pembebasan aset tanah tersebut.

Beberapa temuan mencolok antara lain:

1. Perjanjian dilakukan sebelum SK Bupati terbit

3 April 2007
Sudah ada perjanjian pengelolaan tanah antara Bupati Polman saat itu, Ali Baal Masdar, dan Direksi PT KBT, K. Rudy Moha, untuk pembangunan perumahan—padahal SK Bupati baru terbit pada 18 April 2008.

2. Surat Bupati soal penggusuran lokasi

11 November 2007
Bupati mengirim surat kepada Camat Polewali terkait penggusuran dan penataan lokasi PT KBT.

3. Pembayaran sebelum proses formal berjalan

8 Maret 2006
PT KBT telah melakukan pembayaran sebesar Rp129 juta lebih kepada Pemkab Polman, diterima oleh Kasubag Kerjasama dan Otonomi Daerah, Taufik A. Palontjongi.

4. Rekomendasi penggunaan lahan diterbitkan lebih awal

14 Maret 2006
Bupati Polman menerbitkan surat rekomendasi penggunaan lahan (HGB) kepada PT KBT seluas 10.000 m².

5. Izin prinsip sudah keluar jauh sebelumnya

19 Desember 2005
PT KBT telah memperoleh Izin Prinsip pembangunan perumahan.

6. Perjanjian penerbitan HGB sejak 2005

19 Agustus 2005
Terdapat Surat Perjanjian Bersama antara Bupati Polman dan PT KBT terkait penerbitan Sertifikat HGB atas sebidang aset pemerintah seluas 44.296 m², sesuai SHM No. 1265.

Aset tanah yang akhirnya dibebaskan kepada PT KBT itu sebelumnya berasal dari pembatalan perjanjian tukar guling antara Pemkab Polman dan Hj. Halijah, terkait tanah lokasi alun-alun saat ini.

8 Januari 2005
Terbit surat Bupati tentang persetujuan pembatalan tukar guling.

18 April 2005
Hj. Halijah membuat surat pernyataan penyerahan kembali aset tanah kepada Pemkab.

Sebelumnya diberitakan, pembatalan terjadi karena Hj. Halijah kalah gugatan di pengadilan oleh Baco Commo dkk. Namun Ahli Waris Hj. Halijah, Rahbiana, menegaskan bahwa pembatalan terjadi melalui kesepakatan perdamaian, bukan karena putusan pengadilan.

PT KBT mengonfirmasi bahwa lokasi yang kini menjadi Perumahan Bintang Regency (sebelumnya Perumahan Bumi Taman Polewali) memiliki status Hak Guna Bangunan, bukan hak milik.

“Benar, statusnya Hak Guna Bangunan. Namun nantinya bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik,” ujar Penasehat Hukum PT KBT, Sukri Wandi, SH, kepada Media pada 13 November. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI