Hukum

Satgas Pangan Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

3763
×

Satgas Pangan Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

Sebarkan artikel ini

Mafia News.idJAKARTA – Satgas Pangan Polri resmi menaikkan kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara mutu, harga, dan berat kemasan beras premium dan medium yang beredar di pasaran.Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan mengambil 268 sampel dari 212 merek beras. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dapat merugikan konsumen secara masif, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Sejumlah barang bukti telah disita dari pasaran, termasuk beras bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras ini diproduksi oleh perusahaan seperti PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini sangat serius. Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika terbukti melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

(Sumber Mabes Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI