MafiaNews.id/ Malang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MA (49) terkait praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang.
Pelaku diduga memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, kemudian menyegelnya kembali untuk dijual secara ilegal. Dari aksinya, MA mampu “menyuntik” hingga enam tabung LPG 12 kilogram setiap hari.
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandi Dharma, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan keuntungan mencapai lebih dari Rp160,2 juta.
“Tersangka MA tertangkap tangan saat melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Ini jelas bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (5/8).
Polisi menegaskan bahwa aksi MA mengakibatkan ketersediaan LPG bersubsidi bagi warga yang berhak menjadi terganggu.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.












