Polman| MafiaNews.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada 20 Februari 2026 mengungkap fakta bahwa sebanyak 48 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Polewali Mandar tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Fakta tersebut disampaikan oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam forum resmi itu.
Selain persoalan NIB, perwakilan Dinas Kesehatan dalam RDP menyatakan seluruh 48 SPPG yang beroperasi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur MBG tidak memenuhi standar teknis, bahkan hasil inspeksi mendadak menemukan adanya pelanggaran regulasi lingkungan hidup di beberapa titik.
Perwakilan Jaringan Oposisi Loyal Polewali Mandar, Hadi Nur Wijaya, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan mitra terhadap regulasi dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Bagaimana mungkin anggaran negara dikelola oleh mitra tanpa izin usaha. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Tanpa NIB, kegiatan usaha itu tidak memiliki legal standing. Artinya, pengelolaan anggaran negara berpotensi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Hadi Nur Wijaya usai RDP.
Menurut Hadi, JOL telah menyampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPRD agar 48 dapur MBG tersebut ditutup sementara hingga seluruh persyaratan legalitas, standar kesehatan, dan ketentuan lingkungan hidup dipenuhi. Namun hingga forum berakhir, Komisi III tidak mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara.
Hadi menyebut sikap DPRD tersebut sebagai bentuk ketidakberanian politik dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Fakta sudah terang-benderang di forum resmi. Tapi tidak ada rekomendasi penutupan sementara. Ini menimbulkan pertanyaan besar di publik,” ujarnya.
JOL juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan. Hadi mengatakan pihaknya mencium adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pengelolaan SPPG yang tidak memiliki izin usaha, termasuk dugaan keterlibatan oknum pimpinan DPRD.
“Konflik kepentingan sangat kuat. Wajar kalau Komisi III dan pimpinan yang hadir tidak punya nyali mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara,” kata dia.
JOL mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional 48 dapur MBG tersebut, termasuk menelusuri kepatuhan terhadap regulasi perizinan, kesehatan, serta lingkungan hidup.












