Mafia News.id –POLMAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (45) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Polman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Irman Setiawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka Z yang berasal dari Kecamatan Limboro tengah berada di Kecamatan Balanipa. Saat digeledah, ditemukan dua sachet narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Tinambung,” jelas Iptu Irman.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kasat Narkoba.
Tersangka Z terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












