MafiaNews.id|Mamuju –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim dan dihadiri Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Jaun, yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Turut hadir pula anggota DPRD Sulbar serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Sulbar yang disampaikan Muh. Jaun, disampaikan harapan agar lahirnya perda ini dapat menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi, sumber belajar, sekaligus rekreasi ilmiah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar.
“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan, pendidikan, dan kebudayaan, agar menjadikan peraturan ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar, Mustari Mula, menjelaskan bahwa perda ini merupakan hak inisiatif DPRD Sulbar. Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat upaya peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat dan minat baca di Sulbar melalui Gerakan Sulbar Mandarras.
“Dengan ditetapkannya perda ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendorong peningkatan kegemaran membaca masyarakat Sulbar,” ujar Mustari Mula usai menghadiri rapat paripurna. **












