Politik

Interupsi Warnai Paripurna DPRD Polman: Bupati Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Penting

1178
×

Interupsi Warnai Paripurna DPRD Polman: Bupati Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Penting

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id|Polman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Polewali Mandar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Polman, Fadly Fadly, didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin, serta dihadiri oleh Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, para ketua komisi dan anggota DPRD Polman, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polman. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Polman.

Dalam sambutannya, Bupati H. Samsul Mahmud menjelaskan bahwa tiga Raperda yang diajukan memiliki nilai strategis bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Pemerintahan Desa, yang perlu diperbarui karena sejumlah ketentuannya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperjelas regulasi pemilihan kepala desa, serta menjamin proses pencalonan kepala desa yang lebih transparan dan setara,” ujar Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyoroti Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2026. Ia menegaskan, penguatan regulasi pajak dan retribusi menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Suasana rapat sempat diwarnai interupsi dari Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Hamsa. Ia menyoroti keterbatasan waktu pembahasan tiga Raperda yang dianggap terlalu singkat — hanya sekitar satu bulan efektif.

“Kami meminta kepada Bupati agar memberikan perhatian khusus kepada bawahannya, terutama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait, untuk lebih proaktif dalam proses pembahasan Raperda. Jangan sampai saat DPRD mengundang rapat, pihak eksekutif tidak hadir,” tegas Rudi.

Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa Raperda sempat tertunda pembahasannya karena kurangnya kehadiran dan partisipasi aktif dari pihak eksekutif.

“Salah satu contohnya adalah Raperda tentang kelembagaan yang hingga kini belum disahkan, akibat kelalaian OPD terkait,” ungkapnya.

Rudi juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam penyusunan setiap Raperda.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan penyusunan Raperda berada di tangan DPRD dan Bupati. Maka setelah dokumen diserahkan, jadwal pembahasan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD, bukan eksekutif,” tandasnya.

Rudi Hamsa berharap pembahasan ketiga Raperda dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak bergeser ke tahun 2026.

“Terutama Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, karena tahun depan aturan ini akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya segera mengesahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, karena aturan tersebut akan mulai berlaku Januari 2026 dan berperan besar dalam menentukan besaran PAD untuk mendukung pembangunan daerah.

Interupsi yang muncul selama rapat menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif, agar setiap produk hukum daerah dapat dirampungkan tepat waktu dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI