Polman , MafiaNews.id— Tiga bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terancam tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan. Pasalnya, hingga batas waktu pengurusan surat bebas temuan, ketiganya belum menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Polman.
Kepala Inspektorat Polman, Aliwardi, mengatakan sebelumnya terdapat 17 bakal calon Kades yang tercatat memiliki temuan hasil pemeriksaan. Setelah dilakukan proses penyelesaian dan verifikasi, jumlah tersebut kini tersisa tiga orang.
“Ada 17 bakal calon Kades yang memiliki temuan. Temuannya juga bervariasi, ada yang jumlah temuannya banyak dan ada juga yang sedikit, yakni dari 20-an sampai ratusan,” kata Aliwardi, Kamis (20/8/2026).
Aliwardi menjelaskan, temuan yang harus diselesaikan para bakal calon Kades tersebut cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan pajak dan kekurangan volume pekerjaan fisik.
Inspektorat Polman juga melakukan verifikasi terhadap temuan dari berbagai periode. Pemeriksaan tidak hanya mencakup temuan pada tahun sebelumnya, tetapi juga temuan yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Temuan yang diverifikasi bukan hanya temuan tahun sebelumnya, tetapi temuan beberapa tahun yang lalu juga diperiksa,” ujarnya.
Meski masih terdapat tiga bakal calon Kades yang belum menyelesaikan kewajibannya, Inspektorat Polman belum mengungkap identitas mereka.
Aliwardi mengatakan, pihaknya tidak mempublikasikan nama-nama tersebut karena adanya arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman.
Ketiga bakal calon tersebut masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan temuan yang tercatat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat. Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari proses pengurusan surat bebas temuan sebagai salah satu persyaratan dalam tahapan pencalonan kepala desa.
Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan dan persyaratan pencalonan tidak terpenuhi, ketiganya berpotensi tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Inspektorat Polman memastikan proses verifikasi mencakup temuan dari berbagai periode untuk memastikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab bakal calon telah diselesaikan.












