JAKARTA, MafiaNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan SJL, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Selasa (22/9/2026).
Sebelum melakukan penindakan, KPK telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Hasil pemantauan tersebut menunjukkan adanya kerentanan terhadap praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK mencatat skor MCSP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada sektor PBJ berada di angka 75 pada 2024. Namun, skor tersebut kemudian turun menjadi 58 pada 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian KPK karena sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki risiko korupsi. KPK mendorong Pemkab Bolmut agar menindaklanjuti hasil MCSP secara serius dan konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi.
KPK juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan melalui langkah-langkah pencegahan yang konstruktif, sehingga potensi kerawanan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.












