MafiaNews – JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Adapun 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo terdiri dari:
1. Pratikno — Ketua merangkap anggota;
2. Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota;
4. Sinta Nuriyah Wahid — anggota;
5. Muhammad Quraish Shihab — anggota;
6. Agum Gumelar — anggota;
7. Chairul Tanjung — anggota;
8. Said Aqiel Siradj — anggota;
9. Anwar Iskandar — anggota;
10. Yahya Cholil Staquf — anggota;
11. Jusuf Wanandi — anggota;
12. Budi Gunawan — anggota;
13. Bambang Soesatyo — anggota;
14. Salim Segaf Al-Jufri — anggota;
15. Soekarwo — anggota;
16. Dato’ Sri Tahir — anggota;
17. Rocky Gerung — anggota;
18. Ida Bagus Purwalaksana — anggota;
19. Philip Kuncoro Wijaya — anggota;
20. Budi Santoso Tanuwibowo — anggota;
21. Anwar Usman — anggota;
22. Mohamad Hatta — anggota;
23. Jusuf Hamka — anggota;
24. Margarito Kamis — anggota;
25. Jacky Manuputty — anggota; dan
26. Ignasius Jonan — anggota.
Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan, komposisi Wantimpres yang baru mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para tokoh yang tergabung di dalamnya.
Menurut Pratikno, keberagaman tersebut menjadi modal penting bagi Wantimpres dalam menjalankan tugas memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Wantimpres Muhammad Hatta Rajasa menyampaikan bahwa Wantimpres akan berupaya memberikan masukan yang berkualitas kepada Presiden dengan menghimpun berbagai perspektif serta pengetahuan dari seluruh anggotanya.
Hatta juga menegaskan bahwa pertimbangan yang disampaikan Wantimpres kepada Presiden bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: BPMI Setpres












