HukumPolitik

Kerugian Negara Rp11 Miliar, Polda Sulbar Tetapkan MR Tersangka Kasus BPNT Polman

2149
×

Kerugian Negara Rp11 Miliar, Polda Sulbar Tetapkan MR Tersangka Kasus BPNT Polman

Share this article

MafiaNews.id- MAMUJU, Bukapesan.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan inisial MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Abd Azis, MR merupakan Koordinator Daerah (Koorda) program BPNT atau bantuan sembako di Kabupaten Polman pada 2021, saat program tersebut dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

“Sudah ditetapkan tersangka inisial MR itu, selaku Koorda BPNT di Kabupaten Polman. Kerugian negaranya Rp11 miliar,” ujar Kombes Pol Abd Azis.

Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Meski demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi program BPNT Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2021.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI