Polman/MafiaNews.id — Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Senin (10/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyaksikan uji coba operasional incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan, yang menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali Mandar.
Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Nursaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.
TPA Binuang yang sebelumnya menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) kini resmi bertransformasi menjadi TPST Binuang dengan konsep pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dan ekonomi sirkular.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI dan sejalan dengan kebijakan Bupati Samsul Mahmud yang mendorong penerapan prinsip ekonomi hijau dan energi berkelanjutan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2023, TPA berfungsi untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan melalui tiga metode utama: lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan teknologi ramah lingkungan.
Dalam tahap pengembangannya, TPST Binuang dilengkapi berbagai fasilitas baru, di antaranya:
1- Mesin pemilah sampah berkapasitas 5 ton per jam untuk memisahkan sampah organik dan anorganik.
2- Sarana pembuatan pupuk organik dengan sistem fermentasi.
3- Fasilitas pengemasan produk daur ulang.
4- Incinerator ramah lingkungan berkapasitas 20 ton per hari.
5- Fasilitas pembuatan batako dan paving blok.
6- Unit pemeliharaan maggot sebagai bahan pakan ternak.
Kadis DLHK Moh. Jumadil Tappawali menyebut, fasilitas ini tidak hanya menekan volume sampah, tetapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi yang akan dikerjasamakan dengan BUMDes atau lembaga lokal.
“Kami perkirakan omzetnya bisa mencapai Rp150 juta per bulan,” ujarnya.
Selain itu, seluruh proses pengolahan dilakukan di dalam bangunan hanggar tertutup agar lebih aman, higienis, dan manusiawi bagi para pekerja termasuk pemulung.
Transformasi metode pengelolaan sampah ini telah melalui kajian lingkungan (UPL-UKL) dan mendapat persetujuan resmi melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tertanggal 27 September 2025.
TPST Binuang dijadwalkan beroperasi penuh pada akhir Desember 2025 dan akan dicanangkan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada 29 Desember 2025.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa pembangunan TPST ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Polman menghadirkan solusi berkelanjutan terhadap persoalan sampah.
“Kami ingin pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan sumber daya baru yang memberi manfaat ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.
Dengan penerapan teknologi ramah lingkungan, volume timbunan sampah yang dibuang ke tanah akan berkurang drastis, emisi gas metana dapat ditekan, dan lingkungan sekitar menjadi lebih bersih.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah produktif juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di sektor ekonomi hijau.
Transformasi TPA Binuang menjadi TPST modern di bawah kepemimpinan Bupati H. Samsul Mahmud menandai langkah maju Polewali Mandar menuju pembangunan berkelanjutan berbasis inovasi, ekonomi sirkular, dan kesejahteraan masyarakat.












