MafiaNews.id | Sulbar — Dugaan praktik suap dalam proses pelolosan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah oknum anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial RIB melaporkan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Polewali Mandar berinisial MFJ kepada Deputi Pengawasan BGN Pusat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah media menyebutkan, laporan tersebut juga telah disampaikan ke Polda Sulawesi Barat dengan melampirkan sejumlah bukti awal.
Bukti yang diserahkan disebut berupa rekaman percakapan elektronik, dokumen transaksi keuangan, serta data pendukung lain yang diduga berkaitan dengan proses verifikasi administratif dapur MBG milik RIB. 
Ketua DPW LP TIPIKOR NUSANTARA Provinsi Sulawesi Barat, Rusdin Ahmad menilai dugaan transaksi senilai Rp50 juta yang disebut melibatkan RIB, MFJ, dan seorang perantara berinisial PA merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif maupun pelaksanaan program pemerintah.
“Jika benar terjadi pemberian dan penerimaan dana untuk mempengaruhi proses administrasi program pemerintah, maka itu harus diusut tuntas karena dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Rusdin, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut apabila unsur pidana terpenuhi.
Ia menjelaskan, penyidik dapat menerapkan Pasal 605 ayat (1) KUHP baru Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara pada Pasal 605 ayat (2), disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji tersebut dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun serta dikenai denda.
Selain itu, Rusdin juga menyinggung Pasal 606 ayat (1) KUHP baru yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan mempertimbangkan kekuasaan atau kewenangan jabatan.
“Bila memang tidak ada unsur pemaksaan dan para pihak sepakat, maka itu sudah masuk kategori suap. Penyidik bisa menelusuri tujuan transfer dana dari RIB kepada MFJ melalui rekening PA,” tegasnya.
Tak hanya itu, dugaan perkara ini juga dinilai dapat dikaitkan dengan Pasal 603 KUHP baru terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 mengenai penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, MafiaNews.id telah berulang kali menghubungi anggota DPRD berinisial RIB melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Adapun poin konfirmasi yang diajukan media meliputi dugaan keterlibatan dalam pemberian atau penerimaan dana Rp50 juta, informasi mengenai laporan ke Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Barat, serta tanggapan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Sulawesi Barat maupun Badan Gizi Nasional terkait laporan tersebut. Polda Sulawesi Barat dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap bukti awal yang telah diserahkan pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik pada pelaksanaan program tersebut.
Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.












