BeritaHukumPolitik

JOL Soroti Temuan BPK Rp1,67 Miliar di KPU Sulbar, Pertanyakan Pengadaan Smartwatch hingga Sepatu Bermerek

388
×

JOL Soroti Temuan BPK Rp1,67 Miliar di KPU Sulbar, Pertanyakan Pengadaan Smartwatch hingga Sepatu Bermerek

Share this article

MafiaNews.id | MAMUJU-  Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat mendapat sorotan dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL).

Organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.

Sorotan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 yang mengungkap berbagai temuan dalam pengelolaan belanja Pilkada 2024 di KPU Sulbar.

Ketua Central Committee JOL, Muh Ikbal, menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan penggunaan anggaran negara ketika ditemukan pemborosan, kelebihan pembayaran, hingga pengadaan barang yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan Pilkada.

“Uang yang digunakan KPU adalah uang rakyat. Di dalamnya ada uang petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat yang berharap Pilkada berjalan dengan baik. Karena itu, wajar jika publik mempertanyakan ketika BPK menemukan pengadaan barang-barang yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan Pilkada,” ujar Ikbal.

Dalam laporannya, BPK menemukan pemborosan keuangan negara sebesar Rp1.174.886.983 pada pengadaan seminar kit. Temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah barang yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan tahapan Pilkada.

Barang-barang yang menjadi sorotan antara lain smartwatch, headset, jas hujan, sajadah, sarung, tenda, pakaian olahraga, jaket, ransel, messenger bag, hand bag, matras, lampu camping, kasur pompa, power bank, jam tangan hingga sepatu bermerek Reebok, Puma, dan Bata.

Menurut Ikbal, daftar barang tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab oleh penyelenggara pemilu.

“Sulit dipahami bagaimana barang-barang seperti smartwatch, lampu camping, kasur pompa hingga sepatu bermerek bisa dianggap penting untuk mendukung proses Pilkada. Jika pengadaan itu memang dianggap perlu, KPU Sulbar harus menjelaskan kepada publik apa kaitannya dengan kualitas penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Selain temuan terkait seminar kit, BPK juga menemukan ketidaksesuaian kondisi sebenarnya pada sejumlah paket seminar kit dan merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp86.932.943 ke kas negara.

Temuan lainnya ditemukan pada kegiatan yang menggunakan jasa Event Organizer (EO). BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp279.189.000.

Pada pelaksanaan debat publik pasangan calon, BPK juga menemukan pembayaran honor moderator, pembawa acara, dan pembaca doa yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS). Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai sebagai dasar pengujian kewajaran harga.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp107.209.250. Bahkan terdapat perjalanan dinas ke Jakarta senilai Rp13.772.000 untuk konsultasi PPPK dan perbaikan dokumen pelantikan pejabat yang dinilai tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada.

KPU Sulbar juga tercatat belum memungut denda keterlambatan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebesar Rp5.541.285.

Secara keseluruhan, nilai temuan yang menjadi sorotan dalam laporan BPK tersebut mencapai sekitar Rp1,67 miliar.

Ikbal menilai berbagai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian persoalan dalam pengelolaan anggaran Pilkada.

“Mulai dari seminar kit, kelebihan pembayaran, perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan Pilkada, hingga denda yang tidak dipungut. Publik tentu berhak bertanya mengapa persoalan seperti ini bisa terjadi dalam satu rangkaian kegiatan yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya keberadaan barang-barang tersebut, melainkan alasan dan urgensi pengadaannya sejak awal.

“Ketika BPK menemukan pengadaan smartwatch, sepatu bermerek, lampu camping, kasur pompa, dan berbagai item lain yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan Pilkada, maka yang perlu dijelaskan bukan hanya proses pembeliannya, tetapi juga alasan mengapa barang-barang itu dianggap perlu,” kata Ikbal.

JOL pun meminta Ketua KPU Sulbar memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait seluruh temuan tersebut serta memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Laporan BPK sudah terbuka dan temuannya jelas. Yang kini ditunggu masyarakat adalah penjelasan dari pimpinan KPU Sulbar serta bukti bahwa seluruh rekomendasi BPK benar-benar telah ditindaklanjuti. Publik berhak mengetahui apakah uang yang menjadi temuan itu sudah dikembalikan atau belum,” tegasnya.

Menurut Ikbal, laporan hasil pemeriksaan tidak boleh berhenti sebagai arsip semata. Temuan-temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar penggunaan anggaran publik ke depan benar-benar difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi secara efektif, efisien, dan akuntabel. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI