BeritaDaerahHukumPolitik

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

1679
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Share this article

Jakarta, MafiaNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019, Selasa (2/6/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional III salah satu perusahaan BUMN periode 2015–2019.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung senilai sekitar Rp151 miliar. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp35,7 miliar.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, KPK juga menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik. Karena itu, KPK terus mendorong pengelolaan anggaran pembangunan secara transparan dan akuntabel agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI