MafiaNews.id – POLMAN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau yang kerap disebut “tangki siluman”. Sabtu, 23 Mei 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah mobil pikap berwarna hitam kedapatan melakukan pengisian Solar di SPBU tersebut. Kendaraan itu menarik perhatian warga karena diduga menggunakan tangki rakitan dengan kapasitas besar yang tidak sesuai standar pabrikan.
Seorang warga berinisial MA yang berprofesi sebagai sopir mengaku praktik pengisian menggunakan kendaraan modifikasi sudah sering terjadi. Menurutnya, kondisi itu membuat sopir yang benar-benar membutuhkan Solar untuk bekerja kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
“Kita ke sana antri untuk langsung dipakai jalan ambil muatan. Sementara mereka antri berulang-ulang untuk dijual,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mengeluhkan harga Solar eceran yang dinilai semakin mahal akibat dugaan praktik penimbunan tersebut.
“Tidak masalah kalau ecerannya dijual dengan harga normal. Tapi kita ini sangat susah dapat Solar eceran. Kalau dapat, pasti harganya juga di atas,” tambahnya.
Warga menilai praktik tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi jenis Solar di wilayah Polewali Mandar. Karena itu, masyarakat meminta pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Dari penampakan fisiknya, mobil pikap hitam itu memiliki kompartemen tambahan berbahan pelat besi tebal hasil las custom di bagian kolong belakang. Ukurannya dinilai jauh melebihi kapasitas tangki standar kendaraan pikap pada umumnya.
Selain itu, posisi tangki modifikasi tersebut berada di bagian paling belakang bawah kendaraan, tepat di area yang biasanya digunakan untuk menyimpan ban serep.
Tangki itu juga terlihat menggantung sangat rendah mendekati aspal sehingga dinilai berisiko terhadap keselamatan berkendara.
Keberadaan tangki modifikasi berukuran besar tersebut memunculkan tanda tanya terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU Campalagian.
Pertamina diketahui melarang pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi karena dianggap melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Guna memberikan perimbangan berita, tim jurnalis telah mendatangi kantor SPBU Campalagian untuk meminta keterangan resmi terkait dugaan pembiaran pengisian Solar menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.
Namun, pihak manajemen SPBU disebut enggan memberikan klarifikasi. Manajer SPBU Campalagian juga tidak bersedia menemui awak media saat hendak dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU Campalagian, aparat penegak hukum, maupun pihak Pertamina terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. **












