JAKARTA, MafiaNews.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Ia kemudian digiring petugas untuk menjalani masa penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penahanan tersebut merupakan perkembangan terbaru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan OTT yang berlangsung sejak awal Juni 2026.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan warga negara asing.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.












