POLMAN, MafiaNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial. Komunikasi yang semakin intens membuat korban akhirnya diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.
“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana seksual terhadap korban yang disertai praktik eksploitasi anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, penyidik kemudian mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya segera memerintahkan jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kejadian itu. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan korban dan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang pada 21 Mei 2026.
Menurut polisi, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (Ir)












