MAMUJU TENGAH – MafiaNews.id — Seorang kontraktor berinisial IF mengaku akan melaporkan dugaan penipuan terkait janji pekerjaan proyek Kampung Nelayan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
IF mengungkapkan, dirinya pernah dijanjikan mendapatkan pekerjaan dalam proyek Kampung Nelayan oleh seorang pejabat pada instansi yang membidangi sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Menurut IF, sebagai bagian dari proses tersebut, dirinya telah menyerahkan dana sebesar Rp150 juta pada April 2026. Dana tersebut, berdasarkan keterangannya, berkaitan dengan janji pelaksanaan pekerjaan proyek yang dimaksud.
Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi. Kondisi itu membuat IF berencana menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut.
IF mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, percakapan elektronik, dan rekaman suara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
“Bukti-bukti sudah saya siapkan dan akan saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IF.
IF menegaskan akan segera membuat laporan resmi dan menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya kepada penyidik.
MafiaNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam keterangan IF untuk mendapatkan klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.












