BeritaHukumPolitik

KPK Tetapkan dan Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kepabeanan

1199
×

KPK Tetapkan dan Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kepabeanan

Share this article

JAKARTA,SulbarTa.com  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2025–2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepabeanan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Rabu, 26 Agustus 2026.

GH diduga menerima “jatah uang bulanan” secara rutin dari JF, selaku pemilik PT BR, untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, GH diduga membantu memperlancar setiap proses kepabeanan yang berkaitan dengan barang milik PT BR. Selain itu, GH juga diduga memberikan informasi apabila terdapat atensi atau perhatian dari pihak DJBC terhadap barang milik perusahaan tersebut.

KPK menyatakan penindakan di sektor kepabeanan diharapkan dapat menjadi momentum bagi Ditjen Bea dan Cukai untuk segera melakukan pembenahan serta memperbaiki tata kelola kepabeanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan sekaligus memperkuat integritas dalam pelayanan kepabeanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI