POLMAN, MafiaNews.id — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) kembali menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan FB dan RH berhasil dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Proses penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilaksanakan di Rumah RJ Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (31/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, serta dihadiri kedua pihak yang berperkara, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga. 
Kajari Polman Nurcholis mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Polewali telah mengabulkan permohonan RJ yang diajukan oleh pihak kejaksaan untuk penyelesaian perkara yang melibatkan FB dan RH.
Sebelumnya, kedua pihak disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP terkait perkara pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.
Menurut Nurcholis, seluruh persyaratan untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ telah dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan pemulihan keadaan seperti semula yang ditandatangani oleh pelaku dan korban bersama kedua orang tua masing-masing.
“Semua persyaratan RJ sudah dipenuhi, yakni kesepakatan pemulihan dalam keadaan seperti semula yang ditandatangani oleh pelaku dan korban beserta kedua orang tuanya,” ujar Nurcholis.
Selain kesepakatan tersebut, proses perdamaian juga dituangkan dalam sejumlah surat pernyataan, antara lain surat perdamaian, permintaan maaf, serta penerimaan permintaan maaf yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Pelaksanaan penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 25 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang perkara pengeroyokan.
Nurcholis menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice di Desa Patampanua menjadi perkara keempat yang berhasil diselesaikan melalui RJ di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Polman dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta kepentingan para pihak yang terlibat.












