MafiaNews.id / Merauke, Papua Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 09.26 WIT. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Merauke, Jalan TMP Trikora, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, dan dihadiri sekitar 25 tamu undangan.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat forkopimda dan perwakilan instansi terkait. Hadir di antaranya Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., Hakim Adhoc Perikanan Pengadilan Negeri Merauke Unggul Senoadji, S.H., Kasatpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus E.S. Kamijai, S.Stp., M.Ap., Kepala Loka BPOM Kabupaten Merauke Minarto, Kasat Resnarkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., perwakilan Polres Boven Digoel Aipda Ruslan, serta anggota Binopsnal Satreskrim Polres Mappi Brigpol Ismail, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 866 barang bukti dimusnahkan, terdiri dari:
Senjata tajam/besi: 28 unit
Narkotika: 29 paket
Barang lainnya (pakaian, plastik, kayu, kaca, kertas, obat-obatan): 69 item
Minuman keras hasil razia perda: 705 botol
Minuman keras jenis sopi: 35 botol
Kepala Kejari Merauke, Sulta D. Sitohang, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan memastikan barang bukti hasil perkara tidak lagi disalahgunakan. “Barang bukti ini dimusnahkan setelah perkara-perkara yang menyertainya memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Merauke dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Selatan.
(KejaksaanRI)












