HukumPolitik

JOL Laporkan Seluruh Komisioner KPU Mamasa ke DKPP, Pengaduan Berbasis Temuan Audit BPK

774
×

JOL Laporkan Seluruh Komisioner KPU Mamasa ke DKPP, Pengaduan Berbasis Temuan Audit BPK

Share this article

MafiaNews.id / JAKARTA – Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL) melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Central Committee JOL, Muh Ikbal, terhadap Ketua KPU Kabupaten Mamasa berinisial S bersama empat anggota KPU berinisial N.A., L., A., dan H.A.R. Laporan telah dituangkan dalam formulir pengaduan resmi DKPP yang memuat identitas pelapor, para terlapor, pokok perkara, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan.

Ikbal menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mamasa. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Temuan BPK tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi. Ketika pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara tidak tertib, tidak sesuai ketentuan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan menimbulkan potensi kerugian daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ikbal.

Dalam pengaduannya, JOL mendalilkan para komisioner KPU Mamasa diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf d, Pasal 16 huruf a dan e, serta Pasal 18 huruf a dan b. Ketentuan tersebut mengatur prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap prosedur, pencegahan penyalahgunaan jabatan, tanggung jawab penyelenggara, serta kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.

Pengaduan juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 yang mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja Pilkada Tahun 2024 di KPU Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan LHP tersebut, nilai temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Temuan itu meliputi pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan penggandaan dokumen yang tidak dapat diyakini kewajarannya, belanja makan dan minum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyimpangan perjalanan dinas, pembayaran kepada penyedia jasa tanpa bukti pelaksanaan pekerjaan, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pajak yang belum didukung bukti penyetoran ke kas negara, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Ikbal, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh JOL saat ini difokuskan pada penegakan etik melalui mekanisme DKPP.

“Yang kami laporkan terlebih dahulu adalah unsur etiknya. Setelah proses itu berjalan, kami akan segera menindaklanjuti unsur pidananya. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami masukkan beberapa bulan lalu,” kata Ikbal.

Ikbal berharap DKPP segera memproses laporan tersebut melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan, hingga persidangan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai kewenangannya agar terdapat kepastian hukum terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mamasa.

Meski demikian, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan resmi dari DKPP maupun putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan yang berwenang. (Rls/Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI