BeritaHukumPolitik

Komisi III DPRD Sulbar Akan Hearing BWS V Sulbar, Dalami Aduan Dugaan Material Ilegal Proyek Tebing Sungai Mapilli

1426
×

Komisi III DPRD Sulbar Akan Hearing BWS V Sulbar, Dalami Aduan Dugaan Material Ilegal Proyek Tebing Sungai Mapilli

Share this article

POLMAN, MafiaNews.id — Komisi III DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) akan menggelar hearing dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulbar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penguatan tebing Sungai Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Rencana hearing tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek, Senin (24/8/2026).

Usman mengatakan, Komisi III akan mendalami seluruh aduan yang disampaikan masyarakat. Selain pihak BWS V Sulbar, DPRD juga berencana mengundang pelaksana proyek, Dinas PUPR Sulbar, serta perwakilan masyarakat yang menyampaikan keluhan.

“Komisi III DPRD Sulbar akan mendalami aduan masyarakat. Tugas DPRD Sulbar, khususnya tim kami di Komisi III, setelah melihat langsung ke lapangan, segera melakukan koordinasi internal untuk mengambil sikap,” terang Usman.

Menurutnya, hearing diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

“Hearing bersama Komisi III, pihak BWS, PUPR, pelaksana proyek dan perwakilan warga bila ada yang hadir mewakili,” ujarnya.

Selain dugaan penggunaan material ilegal, masyarakat juga mempertanyakan pengerjaan proyek yang dinilai belum mencapai sejumlah titik krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi luapan air sungai.

Warga khawatir kondisi tersebut dapat menyebabkan air masuk ke kawasan permukiman. Karena itu, menurut Usman, pengawasan terhadap pengerjaan proyek, khususnya pada titik-titik yang dianggap rawan, perlu menjadi perhatian.

Usman menjelaskan, persoalan yang disampaikan masyarakat pada dasarnya berkaitan dengan komitmen pelaksana untuk mengerjakan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk adanya informasi mengenai material yang digunakan dalam proyek yang diduga berasal dari aktivitas pengambilan batu di sekitar lokasi.

“Yang dipermasalahkan ini soal komitmennya untuk mengerjakan proyek sesuai ketentuan. Misalnya ada yang mempermasalahkan soal material yang akan disiapkan, berasal dari pinggir batu yang digali. Itu harus dikonfirmasi secara mendalam ke Komisi III,” katanya.

Sementara terkait apakah proyek pemerintah diperbolehkan menggunakan material yang berasal dari sumber yang diduga ilegal, Usman mengatakan hal tersebut masih perlu dikaji berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti dikaji aturannya. Kita akan kaji betul masalahnya,” tegasnya.

Komisi III DPRD Sulbar selanjutnya akan melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah lanjutan terkait hasil pemantauan dan aduan masyarakat tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI