JAKARTA, MafiaNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 15 September 2026. 
KPK menilai praktik korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya optimal, transparan, dan bebas dari korupsi.
Untuk memulihkan kepercayaan tersebut, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan sistem tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat integritas para pegawainya.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan. Dalam kajian tersebut ditemukan sejumlah potensi kerawanan, salah satunya terkait penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang berpotensi menjadi celah terjadinya suap dan gratifikasi.
KPK menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut perbaikan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan pertanahan serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan.












