PASANGKAYU, MafiaNews.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Barat mengecam tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Ketua SMSI Sulawesi Barat, Sarman Sahuding, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius.
“Kami, SMSI Sulawesi Barat, mengecam serius tindakan kekerasan terhadap kawan kami, wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” tegas Sarman Sahuding, Jumat, 18 September, sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Sarman, setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers, bukan menggunakan tindakan kekerasan.
Ia menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan suatu pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian dalam kerja jurnalistik.
“Ketika ada pihak yang tidak setuju dengan isi pemberitaan, jalan yang ditempuh mesti dalam koridor pers, salah satunya pengajuan hak jawab atau hak koreksi atas isi pemberitaan dalam sebuah karya jurnalistik,” ujarnya.
Sarman menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap tindakan anarkisme dan kekerasan terhadap wartawan hanya karena adanya sebuah pemberitaan.
“Tidak ada ruang pembenaran tindakan anarkisme dan kekerasan terhadap wartawan hanya karena sebuah berita. Itu cara keliru, pandangan peradaban lama yang sudah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Tidak boleh lagi begitu,” tegasnya.












