MafiaNews.id|POLMAN~Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menetapkan tiga pria masing-masing berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Husain (35) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, dalam keterangan persnya pada Senin (20/10/2025) menjelaskan bahwa tersangka DR berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Tersangka DR merupakan eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang dipakai untuk menembak korban,” ungkap AKP Budi Adi.
Menurutnya, aksi penembakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku diketahui menggunakan dua sepeda motor dan membuntuti korban mulai dari sekitar Pasar Campalagian, pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 15.00 WITA, hingga akhirnya melakukan penembakan.
“Pelaku membuntuti korban sejak sore hari hingga akhirnya melakukan penembakan. Saat ini kami masih mendalami peran dua tersangka lainnya serta motif di balik tindak pidana ini,” tambah Budi.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan latar belakang pembunuhan berencana tersebut.












