HukumPolitik

Temuan Audit BPK Jadi Dasar Laporan Etik Pimpinan KPU Sulbar ke DKPP

882
×

Temuan Audit BPK Jadi Dasar Laporan Etik Pimpinan KPU Sulbar ke DKPP

Share this article

MafiaNews.id / JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS), Hasbi Assiddik, dan diterima di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 020. Sebagai bagian dari persyaratan administrasi, Hasbi turut melampirkan dua orang saksi serta tiga dokumen alat bukti.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU Sulawesi Barat berinisial SU bersama empat anggota KPU berinisial A, SN, E, dan IB.

Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Barat Tahun 2024.

Dalam kronologi pengaduan disebutkan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat menerima dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp43 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah persoalan pada tahap perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Nilai permasalahan yang diuraikan dalam pengaduan tersebut mencapai sedikitnya Rp3.126.091.785,65.

Temuan yang menjadi dasar pengaduan meliputi dugaan pemborosan anggaran pengadaan bahan dan alat peraga kampanye sebesar Rp1,356 miliar, pemborosan pengadaan seminar kit sebesar Rp1,202 miliar yang disertai kelebihan pembayaran Rp86,9 juta, pertanggungjawaban jasa event organizer yang dinilai tidak sesuai ketentuan, kekurangan penerimaan negara akibat denda keterlambatan yang tidak dipungut, serta ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Hasbi mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan negara yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap laporan ini menjadi bagian dari ikhtiar putra daerah Sulawesi Barat dalam membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Hasbi.

Menurutnya, pengaduan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan memberikan ruang kepada DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya.

Hasbi berharap DKPP RI segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga persidangan apabila seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. Ia menilai proses penegakan etik yang dilakukan secara terbuka akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Meski demikian, Hasbi menegaskan bahwa seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan resmi dari DKPP RI. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan etik yang sedang berlangsung tanpa melakukan penghakiman di luar mekanisme yang telah ditetapkan. (Rls/Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI