BeritaHukum

Dua Tahanan Lapas Polewali Mandar yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali dalam Waktu Kurang dari Empat Jam, Satu Terkait Kasus Penembakan

1456
×

Dua Tahanan Lapas Polewali Mandar yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali dalam Waktu Kurang dari Empat Jam, Satu Terkait Kasus Penembakan

Share this article

MafiaNews.id | Polewali Mandar — Dua orang tahanan titipan yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Polewali Mandar berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari empat jam.

Keduanya diamankan di wilayah Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah upaya pencarian intensif oleh petugas gabungan. Diketahui, salah satu dari dua tahanan tersebut merupakan tersangka kasus penembakan yang saat ini masih dalam proses persidangan, Jumat (24/4/2026).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Polewali Mandar, Sudarno, menjelaskan bahwa kaburnya kedua tahanan diketahui saat petugas melakukan apel penghitungan penghuni usai Salat Jumat.

“Sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, saat persiapan Salat Jumat situasi masih normal. Namun setelah Salat Jumat, kami melakukan apel pergantian tugas sekaligus penghitungan tahanan, dan ditemukan kekurangan dua orang dari Blok Seroja dan Blok Tanjung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tahanan diduga melarikan diri melalui pintu dua dan memanfaatkan celah di area tembok pagar lapas. Petugas kemudian menemukan jejak yang mengarah ke lokasi pelarian tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Polres Polewali Mandar dan Dandin Polman serta unsur terkait untuk melakukan pengejaran.

“Semua unsur kami libatkan untuk mempercepat pencarian. Alhamdulillah, kurang dari empat jam, kedua tahanan berhasil diamankan kembali,” ujar Sudarno.

Proses pencarian juga dibantu laporan warga. Seorang warga Dusun Bulubawang bernama Amir melaporkan melihat dua orang mencurigakan melintas di area empang miliknya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas lapas dengan mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Setelah dipastikan sebagai tahanan yang kabur, keduanya langsung diamankan dan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Polewali Mandar sekitar pukul 17.59 WITA.

Adapun identitas kedua tahanan tersebut masing-masing:
Mariadi alias Marbon bin Sugiono (31), wiraswasta, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, tersangka kasus narkotika dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Firdaus bin Daus bin Pattola (32), nelayan, warga Dusun II Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, dengan sangkaan Pasal 459 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini, kedua tahanan telah ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan ketat sambil menunggu proses persidangan, ” Tutup Sudarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI