BeritaHukum

Dugaan Mark-Up Bibit Kopi Rp4,3 Miliar di Sulbar Menguat, Aktivis: Potensi Tipikor, Kejati Diminta Bertindak

6766
×

Dugaan Mark-Up Bibit Kopi Rp4,3 Miliar di Sulbar Menguat, Aktivis: Potensi Tipikor, Kejati Diminta Bertindak

Share this article

MafiaNews.id | Mamasa — Dugaan praktik mark-up dalam proyek pengadaan bibit kopi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) senilai Rp4.321.200.000 kian menguat. Aktivis anti-korupsi Sulbar, Andi Irfan, menilai proyek tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Proyek ini terbagi dalam dua paket: 200.000 bibit senilai Rp2.971.200.000 (sekitar Rp14.856 per pohon) dan 90.000 bibit senilai Rp1.350.000.000 (sekitar Rp15.000 per pohon). Keduanya dikerjakan oleh perusahaan yang sama, CV. Antara Jaya.

“Dalam satu kegiatan, pelaksana sama, tapi harga berbeda. Ini bukan sekadar janggal, tapi indikasi kuat adanya permainan harga,” tegas Andi Irfan.

Ia menilai, selisih harga tersebut tidak memiliki dasar rasional. Terlebih, jika dibandingkan dengan biaya produksi bibit yang jauh lebih rendah—sekitar Rp400 per benih dan Rp3.000 untuk biaya operasional serta distribusi.

“Dengan selisih sebesar itu, patut diduga terjadi penggelembungan anggaran. Ini harus diusut, bukan dibiarkan,” ujarnya.

Tak hanya soal harga, temuan di lapangan juga memperkuat dugaan pelanggaran. Bibit yang disalurkan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen, seperti umur, tinggi tanaman, diameter batang, jumlah daun, hingga penggunaan label resmi.

Lebih serius lagi, ditemukan bibit mati yang tidak diganti serta laporan kelompok tani yang tidak menerima bantuan sama sekali.

“Kalau spesifikasi tidak sesuai dan distribusi bermasalah, itu sudah melanggar kontrak. Negara berpotensi dirugikan dan ini masuk kategori pelanggaran serius,” katanya.

Proyek yang berlokasi di Kabupaten Mamasa ini melibatkan penyedia bibit CV. PB Buntu Pasele. Meski secara administrasi tercatat memiliki label dan sertifikat, di lapangan justru ditemukan bibit tanpa label, sehingga memunculkan dugaan manipulasi.

“Dokumen bisa saja rapi, tapi fakta di lapangan yang menentukan. Kalau bibit tidak berlabel dan tidak sesuai standar, ini patut diduga ada rekayasa,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Andi Irfan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera turun tangan. Ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak yang menetapkan Standar Satuan Harga (SSH).

“Ini bukan lagi sekadar dugaan administratif. Jika terbukti, ini adalah tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak boleh lambat,” tegasnya.

Ia juga mendorong dilakukan audit lapangan secara langsung, termasuk verifikasi data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) untuk memastikan bantuan benar-benar sampai ke petani.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah justru menjadi bancakan,” pungkasnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi persoalan serupa dalam proyek pengadaan komoditas lain di Sulbar, seperti kakao dan durian musangking, yang juga perlu ditelusuri lebih jauh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI