BeritaHukumPolitik

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp20 Miliar ke Kejaksaan Agung

1692
×

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp20 Miliar ke Kejaksaan Agung

Share this article

MafiaNews.id- Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi senilai Rp20 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kamis (23/4/2026).

Aset yang diserahkan terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jawa Timur dan Yogyakarta. Penyerahan aset ini menjadi bentuk nyata komitmen KPK dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

KPK berharap seluruh aset yang telah diserahkan tersebut dapat dikelola secara baik dan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Agung, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum dan memastikan hasil pemberantasan korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat luas. Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI