JAKARTA – MafiaNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi atas asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Jakarta, 31 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Kedua terdakwa telah menjalani proses persidangan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan penahanan empat tersangka tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (***)












