BeritaHukumPolitik

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Sita Aset Senilai Rp22 Miliar

6668
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Sita Aset Senilai Rp22 Miliar

Share this article

MafiaNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiga tersangka merupakan pihak swasta. Jakarta, 22 Juli 2026.

Dalam penyidikan, ketiga tersangka diduga memberikan suap kepada AS, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Suap tersebut diberikan sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 20–25 persen dari nilai dana hibah yang diurus, dengan total mencapai sekitar Rp6,9 miliar.

Selain melakukan penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar, meliputi beberapa bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, hingga gedung olahraga (GOR).

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu akan terus menelusuri aliran dana serta aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK terus mendampingi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan pembenahan tata kelola dana hibah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar modus korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada Pokmas tidak kembali terulang. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI