POLEWALI MANDAR — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan peredaran obat-obatan jenis pil koplo/THD atau yang dikenal dengan sebutan Boje di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sedikitnya 3.154 butir pil koplo/THD, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3.141 butir pil koplo/THD yang berada dalam penguasaan MF. 
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sebelumnya memperoleh sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo/THD dari AQ pada 22 Juli 2026. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
MF juga menerangkan bahwa sebagian pil tersebut, sekitar 100 butir, telah diberikan kepada WF untuk diedarkan dan/atau dijual kembali. 
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WF pada 2 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari hasil penggeledahan terhadap WF, petugas menemukan 13 butir pil koplo/THD. Polisi juga mengamankan tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, WF menerangkan bahwa 13 butir pil koplo/THD tersebut diperolehnya dari MF. Sebelumnya, MF disebut menyerahkan sekitar 100 butir kepada WF untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.
Polisi kemudian kembali mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada AQ, yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo/THD kepada MF.
AQ akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Polewali Mandar pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. AQ selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan peredaran pil koplo/THD tersebut.
“Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Japaruddin.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Japaruddin menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Polewali Mandar akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Boje/THD yang dinilai dapat menyasar kalangan pelajar.
“Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.
(PP)












