BeritaDaerahHukum

Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap di Pasangkayu

1729
×

Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap di Pasangkayu

Share this article

POLEWALI MANDAR — Seorang pria berinisial AA (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali diamankan polisi setelah sebelumnya melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

AA ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang ditangani.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 19 Juli 2026.

Sebelumnya, AA sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Satreskrim Polres Polman saat akan menjalani pemeriksaan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, AA berpura-pura hendak membuang sampah ke luar ruangan. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruang Satlantas. Saat kabur, salah satu tangannya masih dalam kondisi terborgol.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata.

Di lokasi tersebut, AA diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang saat itu kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan.

Motor tersebut kemudian dibawa menuju arah Kecamatan Campalagian.

Dalam pelariannya, AA juga mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

AA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menemui seorang teman lama.

Selama berada di Pamboang, AA mengaku tinggal sekitar satu pekan di rumah temannya sekaligus membantu bekerja melaut. Dari pekerjaan tersebut, ia memperoleh uang sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.

Sebelumnya, AA juga mengaku membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu dengan menggunakan sebagian uang yang diperolehnya dari hasil pencurian.

Personel URC Satreskrim Polres Polman yang melakukan penyelidikan secara intensif kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di Kabupaten Pasangkayu.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan AA di sekitar Anjungan Pantai VoVa.

AA diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, AA sempat dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu sebelum kemudian dibawa oleh penyidik Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., membenarkan penangkapan kembali terhadap terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. (ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI