DaerahHukum

Pria Bawa Parang dan Ancam Warga, Polsek Campalagian Bergerak Cepat Amankan Pelaku

682
×

Pria Bawa Parang dan Ancam Warga, Polsek Campalagian Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Share this article

POLMAN, SulbarTa.com — Personel Polsek Campalagian mengamankan seorang pria berinisial AR (28) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang seorang diri ke rumah korban sambil membawa parang dan berteriak menggunakan bahasa Mandar yang berisi ancaman.

Tidak hanya mengancam, pelaku juga sempat menebas tiang rumah korban sebanyak satu kali sehingga membuat situasi di lokasi sempat memanas dan mengundang perhatian warga sekitar.

Beruntung, seorang warga bernama Ahmadi berhasil menghentikan aksi pelaku dengan memeluk dan merebut parang yang dibawanya. Tindakan cepat tersebut diduga berhasil mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.

Kapolsek Campalagian IPTU H. Arifuddin, S.Sos., mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam. Personel langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan berarti. Saat diamankan, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghirup lem,” ujar IPTU H. Arifuddin.

Dipimpin langsung Kapolsek Campalagian, personel kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Masdar, Desa Bonde, dan berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah lem FOX yang diduga digunakan pelaku sebelum melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berada dalam kondisi mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem sebelum mendatangi rumah korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Campalagian guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku dikabarkan masih membuka peluang penyelesaian secara mediasi karena kedua belah pihak saling mengenal.

Humas Polres Polman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI