BeritaHukum

Bea Cukai Parepare Sita 80 Dos Rokok llegal di Sulawesi Barat, Pemilik Gudang Hanya Dikenai Sanksi Administratif

753
×

Bea Cukai Parepare Sita 80 Dos Rokok llegal di Sulawesi Barat, Pemilik Gudang Hanya Dikenai Sanksi Administratif

Share this article

MafiaNews.id √ Polman – Bea Cukai Parepare bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Bapeda Sulbar serta Korwas PPNS Polda Sulawesi Barat menyita puluhan dos rokok ilegal dalam operasi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Barat, Selasa (12/5/2026).

Penyitaan terbesar dilakukan di Jalan Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 66 dos rokok tanpa pita cukai yang diduga disimpan untuk didistribusikan secara ilegal.

Selain di Kabupaten Polewali Mandar, petugas juga melakukan penyitaan di Kabupaten Mamuju sebanyak 14 dos rokok ilegal. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kabupaten mencapai 80 dos rokok ilegal.

Meski barang bukti telah disita, pemilik gudang diketahui hanya diberikan sanksi administratif oleh pihak Bea Cukai.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut belum memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

Masyarakat meminta kepada Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia agar turut memantau proses penanganan barang sitaan yang saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Parepare.

Warga berharap proses penanganan dilakukan secara transparan serta ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum agar pemilik gudang dapat diproses hukum apabila terbukti memproduksi, menyimpan, menawarkan, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di antaranya:

• Pasal 54, yakni setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54, yakni setiap orang yang menawarkan,menyerahkan, menjual, atau menyediakannuntuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56, yang mengatur larangan menimbun,menyimpan, memiliki, menjual, menukar,memperoleh, atau memberikan barang kena cukai ilegal yang diketahui berasal dari pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap praktik peredaran rokok ilegal karena dinilai merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI