MafiaNews.id / Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, 11 April 2026.
Salah satu tersangka adalah GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030. 
Dalam konstruksi perkara, pada periode 2025–2026, GSW diketahui melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung. Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mundur dari jabatan apabila tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun, surat pernyataan itu diduga disalahgunakan. Melalui ajudannya, GSW memanfaatkan dokumen tersebut sebagai alat untuk memeras sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan meminta sejumlah uang.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta.
KPK menyebut modus seperti ini kerap terjadi dalam praktik korupsi di daerah. Selain pemerasan, praktik tersebut juga berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan melaporkan indikasi tindak pidana yang melibatkan kepala daerah. Laporan dapat disampaikan melalui email pengaduan@kpk.go.id, situs kws.kpk.go.id, atau melalui call center KPK di nomor 198.
(Sumber KPK)












