Hukum

Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Salurkan Uang Pemerasan ke Kepala Daerah

1585
×

Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK, Diduga Salurkan Uang Pemerasan ke Kepala Daerah

Share this article

MafiaNews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MJN, ajudan Gubernur Riau periode 2025–2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Senin (13 April 2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik pemerasan di Pemprov Riau. Dalam konstruksi perkara, MJN diduga berperan sebagai perantara yang menyalurkan uang hasil pemerasan dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPRPKPP kepada AW, Gubernur Riau periode 2025–2030.

KPK menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara dan perangkat daerah wajib menolak setiap perintah atasan yang bertentangan dengan hukum. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI