BeritaDaerahSorotan

URC Satreskrim Polres Polman Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Busur Panah di Mapilli

1725
×

URC Satreskrim Polres Polman Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Busur Panah di Mapilli

Share this article

POLRES POLMAN – MafiaNews.id – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur panah yang terjadi di Kecamatan Mapilli. Seorang remaja berinisial H alias F (18) berhasil diamankan sebagai terduga pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial R (15), seorang pelajar asal Dusun Lamungan, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, saat itu sedang berboncengan bersama tiga rekannya menuju Alun-Alun Lampa untuk mengembalikan pengisi daya telepon genggam.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba terkena anak panah yang mengenai lengan kanannya. Korban bersama teman-temannya sempat berupaya mencari asal arah anak panah tersebut, namun tidak berhasil menemukan pelakunya.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Mapilli untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSUD Andi Depu guna menjalani penanganan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan polisi, personel URC Satreskrim Polres Polewali Mandar segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan H alias F di kawasan Alun-Alun Lampa, tim URC langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melepaskan anak panah yang mengenai korban. Polisi mengungkapkan bahwa motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap seorang pria yang merupakan teman korban.

Terduga pelaku mengaku berniat menyerang pria tersebut, namun salah sasaran karena hanya mengenali sepeda motor yang biasa digunakan. Saat kejadian, kendaraan tersebut dikendarai oleh korban sehingga anak panah justru mengenai korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel dan satu buah anak busur. Sementara anak busur yang mengenai korban masih berada di RSUD Andi Depu sebagai bagian dari barang bukti.

Kasatreskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.

“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga dipicu persoalan pribadi yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan busur panah. Namun, seluruh fakta akan kami dalami melalui proses penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara utuh,” ujar AKP Budi Adi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa maupun menggunakan senjata berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan orang lain akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Polewali Mandar. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Polewali Mandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI